Berita

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 88 SMP Negeri Ikuti Bimtek PPID
Blog Single

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 88 SMP Negeri Ikuti Bimtek PPID

Praya – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh 88 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus meningkatkan kapasitas sekolah sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang mudah dan terbuka. Dalam konteks tersebut, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata kelola PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyusunan daftar informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang baik, sekolah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, setiap badan publik harus mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keterbukaan informasi publik bukan berarti seluruh informasi harus dibuka kepada masyarakat. Ada informasi yang memang wajib dipublikasikan, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan karena menyangkut kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pemahaman terhadap klasifikasi informasi menjadi sangat penting agar pelayanan informasi dapat berjalan dengan benar," tegas Wakil Bupati.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan informasi publik yang baik tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga meminta kepada seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Lombok Tengah agar segera menetapkan admin PPID melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan menunjuk unsur tata usaha sebagai pengelola administrasi PPID. Kejelasan penugasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara optimal dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, keberadaan PPID yang dikelola secara profesional akan memperkuat tata kelola administrasi sekolah sekaligus memudahkan koordinasi dengan PPID Kabupaten Lombok Tengah dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Lebih lanjut, H. M. Nursiah menyampaikan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi di lingkungan sekolah pada umumnya berkaitan dengan dokumen penggunaan anggaran, kontrak pengadaan barang dan jasa, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta berbagai dokumen administratif lainnya. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas pengelola PPID menjadi langkah preventif agar setiap permohonan informasi dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga potensi sengketa informasi dapat diminimalkan.

Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis PPID ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk pada sektor pendidikan. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memperkuat implementasi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #HNA

Poto By : DOKPIM Prokopim Setda Lombok Tengah

Related Posts:

blog comments powered by Disqus