Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 88 SMP Negeri Ikuti Bimtek PPID
Praya – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika terus memperkuat implementasi keterbukaan
informasi publik di lingkungan satuan pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan
melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh 88 Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) sekaligus meningkatkan kapasitas sekolah sebagai badan publik
dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan
akuntabel kepada masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah
mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang mudah
dan terbuka. Dalam konteks tersebut, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai
lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai badan publik
yang wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan
mengenai tata kelola PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan
permohonan informasi, penyusunan daftar informasi publik, pengelolaan
dokumentasi, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana penyebarluasan
informasi kepada masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang baik, sekolah
diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos.,
yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance). Menurutnya, setiap badan publik harus mampu
memberikan pelayanan informasi secara profesional dengan tetap berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keterbukaan informasi publik bukan berarti seluruh
informasi harus dibuka kepada masyarakat. Ada informasi yang memang wajib
dipublikasikan, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan karena menyangkut
kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu,
pemahaman terhadap klasifikasi informasi menjadi sangat penting agar pelayanan
informasi dapat berjalan dengan benar," tegas Wakil Bupati.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan informasi publik yang baik
tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi
bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
dipercaya masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga meminta kepada
seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Lombok Tengah agar segera menetapkan
admin PPID melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan menunjuk unsur
tata usaha sebagai pengelola administrasi PPID. Kejelasan penugasan tersebut
dinilai penting untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara
optimal dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan PPID yang dikelola secara profesional
akan memperkuat tata kelola administrasi sekolah sekaligus memudahkan
koordinasi dengan PPID Kabupaten Lombok Tengah dalam penyediaan dan pelayanan
informasi publik.
Lebih lanjut, H. M. Nursiah menyampaikan bahwa sengketa
informasi publik yang terjadi di lingkungan sekolah pada umumnya berkaitan
dengan dokumen penggunaan anggaran, kontrak pengadaan barang dan jasa, proses
penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta berbagai dokumen administratif
lainnya. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas pengelola PPID menjadi langkah
preventif agar setiap permohonan informasi dapat ditangani sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sehingga potensi sengketa informasi dapat diminimalkan.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini
untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi publik sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan
informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi
yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis PPID ini,
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun
budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk pada sektor
pendidikan. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, diharapkan tercipta
tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,
sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di
Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memperkuat implementasi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #HNA
Poto By : DOKPIM Prokopim Setda Lombok Tengah













